Dalam rangka mendapatkan modal usaha atau menyalurkan sumber dana, masyarakat desa pada saat ini telah banyak yang memanfaatkan lembaga keuangan di desa, baik yang sifatnya formal seperti BRI Unit Desa, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), maupun non formal seperti ijon, rentenir, pedagang kredit dan sebagainya. tetapi bagi masyarakat desa yang umumnya golongan ekonomi lemah adakalanya lembaga keuangan tersebut terutama yang formilsulit dijangkau fasilitasnya karena dihadapkan pada beberapa kendala antara lain:
1. Belum menjangkau secara luas kepada golongan ekonomi lemah;
2. Pinjaman harus dengan jaminan/anggunan;
3. Prosedur yang belum difahami oleh masyarakat desa;
4. Biaya pengurusan/pelayanan yang tinggi;
5. Lokasi nasabah umumnya jauh dan sulit dijangkau.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas Direktur Jenderal Pembangunan Desa Departemen Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 turut serta berupaya untuk mengembangkan usaha kecil di pedesaan dengan memanfaatkan Dana Inpres Bantuan Pembangunan Desa, melalui Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang pada saat itu dikembangkan (Inpres Bandes Tahun 1996/1997 s/d 1998/1999). Sedangkan mulai Tahun anggaran 1999/2000 s/d sekarang belum ada alokasi dana untuk UED-SP secara menyeluruh.
Menumbuh kembangkan UED-SP tersebut dinilai sangat erat karena dapat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam penyediaan modal usaha yang mudah, murah, ringan dan cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu arah pembangunan masyarakat desa, yaitu pemihakan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka proses pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.
PENGERTIAN
Usaha Ekonomi Desa Simpan-Pinjam (UED-SP) menurut Permendagri No.06 Tahun 1998 adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan.
TUJUAN
Tujuan dbentuknya UED-SP adalah untuk:
1. Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa/kelurahan;
2. Meningkatkan kreativitas anggota masyarakat desa/kelurahan yang berpenghasilan rendah;
3. Mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa/kelurahan;
4. Menghindarkan anggota masyarakat desa/kelurahan dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat;
5. Meningkatkan peranan masyarakat desa/kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintah dan atau sumber-sumber lain yang sah;
6. Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan bergotong-royong untuk gemar menabung dan secara tertib, tertaur, bermanfaat dan berkelanjutan.